Namun demikian, bukan berarti take over kredit macet (khususnya rumah) menjadi hal yang tidak mungkin. Bank bisa saja menerima take over kredit macet yang Anda ajukan dengan catatan Anda harus membayar biaya penalti di bank lama sekaligus di bank baru. Berikut ini 10 bank yang bisa take over kredit macet: 1. CIMB Niaga
1. Persyaratan Umum. Hal yang perlu kamu ingat, pastikan rumah berada di lokasi strategis yang memiliki akses jalan memadai, rawan banjir, dan jauh dari SPBU serta lain-lain. Pastikan sertifikat yang ingin kamu agunkan harus atas nama sendiri, bukan berasal dari pihak ketiga. Scroll ke bawah untuk lanjut membaca.
Bank Mandiri juga memiliki layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah bernama Kredit Multiguna. Jangan lupa penuhi ketentuan berikut ini sebelum meminjam dana dengan cara gadai sertifikat rumah di Bank Mandiri: Suku bunga sekira 14,25 persen per tahun atau sekira 1,2 persen per bulan. Tenor maksimal 10 tahun. Biaya administrasi Rp500 ribu.
Baca juga: Sistem Take Over KPR: Biaya, Syarat & Cara Mengurusnya. 2. Mengikuti Petunjuk dari Bank. Cara menjual rumah melalui bank yang kedua adalah mengikuti setiap petunjuk dari bank. Pastikan bahwa Anda telah melengkapi setiap dokumen persyaratan. Selanjutnya, pihak bank akan memeriksa dokumen tersebut dan memastikan kelengkapannya.
Nomor KTP: Adapun rincian informasi dari sertifikat rumah yang akan diambil: Nomor sertifikat rumah: Lokasi dan alamat rumah: Demikianlah Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Rumah ini saya buat dengan sebenar-benarnya secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
GSpz.
take over kredit agunan sertifikat rumah